Siap-Siap! Pemilik Mobil Tak Punya Garasi Bakal Kena Denda Puluhan Juta

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok mulai menggelar operasi seputar kendaraan lainnya. Kali ini menyasar pada kepemilikan kendaraan. Aturan memiliki garasi sebelum membeli mobil bagi warga Depok telah disahkan.

Pemerintah kembali mensosialisasikan aturan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Dalam peraturan tersebut masyarakat harus memarkir kendaraannya di garasi atau masyarakat diharuskan memiliki garasi jika ingin memiliki mobil.

Aturan tersebut mulai disahkan pada Rabu, 8 Januari 2020 bersama DPRD dengan Perda lainnya seperti Perda tentang kawasan tanpa rokok dan Perda tentang pajak dan retribusi RSUD.

Terkait Perda Perhubungan, Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari mendukung upaya ketat pemerintah membatasi warganya dalam memiliki mobil sebelum punya garasi. Hanya saja, ia mendorong agar Pemkot Depok juga memberikan pelayanan transportasi umum yang layak dan nyaman digunakan warga.

Baca Juga:  Emil: Basuki Sosok Pekerja Keras, Tegas dalam Tentukan Kebijakan

“Saya lihat ini bukan melulu dituntut tidak boleh memiliki lebih satu armada. Tapi juga mengkoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” tutur Yeti.

Aturan boleh saja dibuat untuk ditaati. Tetapi jika masyarakatnya sendiri tidak mengetahui kapan aturan itu berlaku, maka akan menjadi percuma.

Pemkot Depok dalam hal ini Dishub Depok wajib mensosialisasikan Perda tersebut agar warga Depok mengetahui adanya aturan sebelum memiliki mobil. Namun, Perda tersebut sejatinya membahas secara luas tentang perhubungan. Jadi tidak dominan membahas aturan soal garasi mobil.

Baca Juga:  Pasca Banjir Bandang di Garut, Helmi Budiman Fokus Pembersihan Sampah

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, Perda baru ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarang di Kota Depok.

“Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan,” kata Pradi

Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak bulan Juli 2019 dan kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.

Baca Juga:  Danyon Armed 9: Selamat Bertugas Menteri Kabinet Indonesia Maju

Terpisah, Kepala Dishub Depok Dadang Wihana memaparkan pihaknya menargetkan dalam dua tahun Perda Perhubungan bisa diimplemetasikan setelah disosialisasikan kepada masyarakat.

“Aturan tersebut bakal dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang membahas terkait teknis dan mekanisme pengaturan bagi warga yang belum punya garasi mobil. Selain itu dibahas pula lahan warga memarkirkan mobilnya di lahan fasos dan fasum,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, di dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini, sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta. (Red)