Sidang Digelar Secara Daring, Sejumlah Pendukung Habib Bahar Bin Smith Datangi PN Bandung

Habib Bahae Bin Smith menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/3/2022). (Foto: suara.com)

Sidang tersebut  secara daring karena merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pelaksanaan sidang dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Entah Kenapa, Rombongan Kades Temui Kapolres Purwakarta Di Pos Pam Terpadu Cikopo

Habib Bahar Bin Smith melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP. (Red)

Baca Juga:  Ketua AMSI: Kami Berkepentingan Agar Produk Jurnalistik Bisa Berkualitas