Sidang Perceraian Pertama Anne Ratna Mustika, akan Ada Upaya Mediasi?

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat di ruangan persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika jalani sidang perceraian pertama yang menggugat suaminya yaitu Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).

Dalam persidangan pertama itu, wanita yang akrab Ambu Anne itu nampak hadir dengan keluarganya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. Semntara, untuk tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak hadir dalam persidangan dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Ini Kondisi Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Kedua belah pihak baik pengguggat dan tergugat hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB. Tak lama tiba di PA Kabupaten Purwakarta, mereka langsung memasuki ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.

Baca Juga:  Jelang HUT Bhayangkara ke-76, Polres Cianjur Keroyokan Sapu Bersih Sampah Taman Makam Pahlawan

Dalam persidangan gugatan cerai orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy ini berlangsung sekitar hanya lima menit.

Baca Juga:  Duh! Masyarakat di Purwakarta Keluhkan Banyaknya Pengguna Knalpot Brong

Pasalnya, persidangan pertama ini ditolak oleh perwakilan tergugat karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.