Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, Ikhsan mengatakan, pengelola pantai Bali Lestari belum membayar pajak sebesar Rp 431.475.000 terdiri dari pajak hiburan dan pajak parkir.
“Tunggakan tersebut merupakan pajak hiburan dan pajak parkir,” ucapnya, Senin (20/6/2022).
Katanya, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang pajak daerah terjadi kenaikan pajak mencapai 25 persen, sementara pengelola masih membayar pajak 15 persen. Kenaikan pajak tersebut membuat terjadi peningkatan jumlah pembayaran pajak.
“Mereka telah berniat baik membayar pajak dengan hitungan yang lama 15 persen, namun tidak sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2021 sehingga pembayaran kita tolak,” ungkap Ikhsan. (Mad)