Menurutnya, dari 5 kasus perceraian yang terjadi pada ASN, penyebabnya karena keberadaan pihak ketiga atau perselingkuhan. “Motifnya karena selingkuh, ada yang dilakukan ASN-nya sendiri, ada juga yang selingkuhnya itu pasangannya,” jelasnya.
Sementara itu, jika seorang ASN melanggar disiplin hingga di luar batas sekaligus melanggar aturan, maka BKPSDM dengan tegas memberi sanksi disiplin sesuai kesalahannya.
Andriawan juga membeberkan, data perceraian ASN paling tinggi ada di Dinas Kesehatan. “Disusul Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga,” paparnya.
Andriawan menambahkan, Pemerintah Daerah punya tanggung jawab untuk melakukan mediasi untuk ASN yang akan bercerai. Pembinaannya pun ditangani oleh Kepala Daerah.
“Hanya saja jika sudah melewati pembinaan dari Kepala Daerah dan masih juga ingin bercerai, nantinya keluar rekomendasi untuk dibawa ke Pengadilan Agama,” pungkasnya. (Red)