WPLH RI Ajak DLH Purwakarta Susuri Daerah Aliran Sungai

JABARNEWS | PURWAKARTA – Wahana Pemerhati Lingkungan Hidup Republik Indonesia (WPLH RI) ajak sejumlah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta, Susuri daerah aliran sungai Citarum, tepatnya di sekitar Kampung Sawah Desa Cilangkap Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

“Kegiatan ini sebagai upaya WPLH guna mendukung program Citarum Harum. Kita pastikan program tersebut bukan hanya slogan, tapi lebih kepada harus seperti apa Citarum Harum itu?” ujar Ketua WPLH, Teddy M Hartawan, Rabu (26/9/2018).

Menurutnya, saat menyusuri sungai bersama petugas DLH Purwakarta, ia menemukan aliran air sungai Citarum di wilayah tersebut sudah seperti warna belerang.

“DLH sudah ambil sampel air untuk dilakukan pengujian laboratorium. Kita juga ambil sampel air yang sama untuk perbandingan,” ujarnya.

Pihaknya prihatin, sementara selama ini digencarkan program Citarum Harum,dan Citarum Bersih. Tapi dilapangan masih saja ditemukan kondisi air yang jauh dari kata harum. Apalagi bersih.

Baca Juga:  Herman Suherman Minta PRT Asal Cianjur yang Disiksa Majikannya Didampingi hingga ke Meja Hijau

“Ini aneh. Tapi, kami juga tidak merasa paling benar, karena itu kami lakukan uji laboratorium untuk mengetahui baku mutu airnya dibawah atau diatas standar, akan kita dibuktikan dulu. Nanti hasilnya bisa diketahui,” tuturnya.

Teddy menambahkan, selain menemukan kondisi air yang kuning, ditemukan juga, di aliran sungai Citarum di sekitar PT SPV dan PT IBR ada gumpalan-gumpalan seperti sludge atau lumpur yang berbau dan berwarna hitam.

“Kami akan kawal terus laporan dan pengaduan kami ke DLH Purwakarta, kami akan terus sampai tuntas bahkan ke proses penindakan hukum,” ujar Teddy.

Baca Juga:  Ibu Muda di Bekasi Ditemukan Tewas Dibunuh, Anaknya Dibawa Kabur Pelaku

Namun disayangkan, dalam kegiatan pengambilan sample air sungai Citarum itu, tak satupun petugas dari DLH Kabupaten Purwakarta bersedia dimintai keterangannya. Padahal, setidak ada Empat petugas DLH yang ikut serta pada agenda yang digagas WPLH tersebut.

Sebelumnya, Wahana Pemerhati Lingkungan Hidup Republik Indonesia (WPLH RI), PTUN-kan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kementerian tersebut dianggap tidak cermat dalam penerbitan izin pengelolaan limbah B3 pada sejumlah perusahaan pengolah, pemanfaat, pengumpul dan penimbun limbah bahan beracun dan berbahaya di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Sekarang, masih dalam proses persidangan di PT TUN,” kata Teddy.

Menurutnya Teddy, selain penerbitan izin pengelolaan limbah B3 PT Win Textile yang dianggap tidak sesuai prosedur. Penerbitan izin pengelolaan limbah B3 PT South Pasifik Viscose (SPV) juga diduga sarat kongkalikong.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Gelar Rapid Test Antigen di Tol Cipali dan Cipularang

“PT SPV yang berlokasi di Desa Cicadas Kecamatan Babakan Cikao. Prosedur memperoleh perizinan pengelolaan limbah B3-nya patut dipertanyakan. SK bernomor: 147/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/ 2018, untuk kegiatan pengolahan limbah B3 di PT SPV tersebut ditandatangani per 6 Maret 2018. Bagaimana dengan kejadian-kejadian pencemaran lingkungan yang terjadi sebelumnya,” kata Teddy.

WPLH mencatat, awal November 2016 lalu, puluhan warga Kampung Ciroyom, Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao harus dilarikan ke Rumah Sakit Siloam karena mengalami gejala keracunan.

“Mereka merasa mual, muntah, pusing, dan kejang setelah menghirup gas yang diduga berasal dari instalasi pabrik PT. SPV yang bersebelahan dengan permukiman warga,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat