Masuk Kerja di Pabrik Harus Bayar Rp 20 Juta, Anggota DPRD Jabar Sentil Disnakertrans Kabupaten Sukabumi

Ilustrasi Pungli. (Foto: Istimewa).

“Ketika dia (perusahaan) masuk ke Sukabumi (tujuannya) ingin membantu masyarakat supaya tidak menganggur. Tetapi kalau bayar ketika masuk kerja, berarti keluar dari khittah ketika meminta izin baik itu kepada (pemerintah) kabupaten dan provinsi,” katanya melansir dari sukabumiupdate.com.

Baca Juga:  Yod Mintaraga Dorong Pelibatan Masyarakat dalam Akselerasi Peningkatan Indeks Kesehatan

Jaenudin menegaskan dengan adanya Pungli untuk masuk kerja, pemerintah jangan menutup diri terutama Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

“Pemerintah gak boleh menutup mata menutup telinga, harus turun ke bawah tinjau langsung persoalan-persoalan ini jangan sampai persoalan ini menjadi beban masyarakat, kan ada juga yang pinjam bank emok untuk bayar (masuk kerja),” ujarnya. (Red)

Baca Juga:  4 Juta Wisatawan Diprediksi Datang ke Sukabumi saat Libur Lebaran, Polisi Waspadai Kemacetan