DPRD Jabar Ungkap Ada Perusahaan yang Curangi Pajak Air Permukaan

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat mengungkap alasan penerimaan pajak air permukaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jabar masih minim. Hal tersebut karena adanya perusahaan yang mengakali atau curang terhadap pajak air permukaan dengan berbagai modus.

“Jadi begini, salah satu sektor pajak yang jadi primadona adalah pajak air permukaan. Pajak air permukaan ini menjadi kewenangan provinsi (Provinsi Jawa Barat), sedangkan pajak air tanah itu kewenangan kabupaten dan kota. Tapi disayangkan, selama ini pajak air permukaan belum maksimal. Kenapa? Ya banyak faktornya,” kata Anggota Komisi III DPRD Jabar Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Husin di Bandung, Kamis (15/10/2020).

Dia menjelaskan, modus yang digunakan yakni modus sengaja tidak mengupdate izin. Kedua, perusahaan sama sekali tak memiliki izin tetapi tetap menggunakan (memanfaatkan) air, dan mereka ini didominasi perusahaan air minum nasional hingga multinasional, termasuk usaha perorangan, banyak juga pabrik, perkantoran sampai perusahaan non perusahaan air minum yang memodifikasi usahanya jadi perusahaan air minum.

Baca Juga:  Jabar Jadi Rujukan Pengentasan Kemiskinan di Indonesia

“Banyak perusahaan yang lakukan berbagai modus tersebut? Banyak, salah satunya di Garut. Dari 13 perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, hanya 3 yang berizin. Sisanya (10) tidak berizin tetapi tetap melakukan operasi dan mereka tidak membayar pajak. Mereka (10 perusahaan tersebut) perusahaan daerah dan swasta besar,” jelasnya.

Selain itu, Husin mengungkapkan bahwa ada juga perusahaan yang berdalih karena tidak menggunakan air permukaan secara maksimal, akhirnya perusahaan tersebut tidak membayar pajak. Padahal perusahaan ini sudah lama memanfaatkan atau mengolah air.

Baca Juga:  Kebakaran Pancoranmas Habiskan Enam Rumah, Kerugian Capai Rp2 Miliar

“Dan berbagai alasan lainnya, banyak perusahaan yang tak mau membayar pajak air permukaan. Dalam hitungan dan temuan kami (Komisi III DPRD Jawa Barat) ada potensi besar untuk PAD dari pajak air permukaan ini yang hilang (karena modus-modus tersebut),” ungkapnya.

Husin memyebut, praktik tersebut mengakibatkan PAD Jawa Barat dari pajak air permukaan hanya Rp 50 miliar pertahun. Padahal potensi penerimaan dari pajak air permukaan ini bisa mencapai Rp 320 hingga Rp 500 miliar pertahun.

Baca Juga:  Akhir Tahun Ini, Purwakarta Miliki Rumah Batik

Selain itu, lanjut dia, persoalan rendahnya tarif dasar pajak air permukaan pun turut menjadikan sektor pajak ini belum mampu mendongkrak PAD. Sejak 2002 pajak air permukaan hanya Rp 60/m3, dan tidak pernah naik hingga saat ini.

Tercatat penerimaan dari sektor ini pertahunnya hanya Rp 50 miliar pertahun. Artinya, sambung Husin, ada kekeliruan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang kurang responsif untuk segera merevisi aturan soal tarif dasar pajak permukaan air.

“Kenapa tidak segera merevisi aturan tarif dasar pajak permukaan air? Akibatnya, penerimaan dari sektor ini kecil hanya Rp 50 miliar pertahun, padahal berpotensi lebih besar lagi,” tutupnya. (Rnu)