Kota Cimahi Zona Merah, DPRD Jabar Minta Pelaksanaan PPDB Sesuai Aturan Prokes

JABARNEWS | CIMAHI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat mengapresiasi, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlangsung di SMKN 1 Kota Cimahi yang dinilai sudah baik.

Namun Achmad Ru’yat tetap menekankan, proses PPDB di masa pandemi harus dilakukan dengan penuh kewaspadaan serta memiliki perencanaan matang yang sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Baca Juga:  Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Pastikan Pelayanan Publik di Kota Bekasi Berjalan Normal

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif di tengah lonjakan jumlah kasus aktif di Kota Cimahi yang mengakibatkan Cimahi saat ini termasuk dalam daerah yang berstatus zona merah.

“Saat ini Cimahi berstatus zona merah karena persentase kenaikan setiap harinya semakin bertambah, ya pelaksanaan PPDB itu harus mengikuti aturan yang berlaku,” kata Achmad saat melakukan pemantauan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2021/2022, di SMKN 1 Kota Cimahi, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:  Polresta Cirebon Ungkap Belasan Kasus Perdagangan Orang Selama 2023

Ia pun menambahkan, setelah semua tahapan PPDB telah rampung pihak sekolah harus segera melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi pembelajaran tatap muka yang direncanakan akan berlangsung dalam waktu dekat.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh bahwa dengan sistem pembelajaran daring yang berjalan selama pandemi mengakibatkan sejumlah orang tua siswa mengalami kesulitan dan keterbatasan.

Baca Juga:  Nekat Sekali! Ngaku Jadi Anggota Polisi, Dua Penjual Aksesoris di Tangkuban Parahu Dibekuk

“Menyikapi pembelajaran tatap muka ini menjadi perhatian penting karena sekarang orang tua mengalami kesulitan dengan sistem belajar online tersebut, karena harus menjadi orang tua dan guru di rumah. Jika tidak ikut mendampingi, anak-anak akan mengalami kesulitan,” pungkasnya. (Red)