Pemprov Usulkan Enam Ranperda, DPRD Jabar Tidak Bisa Bahas Omnibuslaw, Kenapa?

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menerima enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk dibahas.

Ranperda tersebut diantaranya adalah mengenai RT RW, Omnibuslaw, PT. Tirta Gemah Ripah dan pernyertaan modal, serta PT. Migas Hulu Jabar dan Penyertaan Modal.

Ketua Bapemperda DPRD Jabar Achdar Sudrajat mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari surat gubernur tentang perubahan dari enam Raperda.

Baca Juga:  Lima Aplikasi Paling Dicari Di Play Store

Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah mendengarkan secara langsung penyampaian dari dinas terkait dan BUMD untuk dibawa dalam rapat internal Bapemperda.

“Bapemperda sedang menindaklanjuti surat dari gubernur dan rapat ini untuk mendengarkan secara langsung penyampaian dari dinas terkait dan BUMD apakah layak untuk kita godok dalam rapat internal Bapemperda,” kata Achdar di kabupaten bandung barat, Senin (23/8/2021).

Baca Juga:  300 Tenaga Medis dan 40 Pos Layanan Kesehatan Disiagakan di Jalur Mudik Kabupaten Subang

Dia menambahkan, untuk Ranperda Omnibuslaw, dirinya melihat masih adanya kekurangan data-data sehingga pihaknya tidak bisa menindaklanjuti, sedangkan untuk Ranperda RT RW Javar dan Penyertaan modal untuk kedua BUMD yaitu PT. Tirta Gemah Ripah dan PT. Migas Hulu Jabar, itu bisa ditindaklanjuti oleh Bapemperda.

Baca Juga:  Kota Bogor Matangkan Proyek Jalan Penghubung Wangun Hingga Pasirkuda

“Saat ini untuk Omnibuslaw masih kurang kelengkapannya, apalagi NA nya belum ada, sedangkan RT RW sudah layak, termasuk kedua Ranperda penyertaan modal BUMD bisa kita tindaklanjuti,” tutupnya. (Red)