DPRD Jabar Minta Pemerintah Perhatikan Daur Ulang Limbah B3

JABARNEWS | CIMAHI – Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang menurut PP No. 101 Tahun 2014 merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Oleh karena itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Tetep Abdulatip mengatakan bahwa tempat ini khusus untuk menampung limbah oli bekas untuk didaur ulang agar dapat dimanfaatkan kembali.

Baca Juga:  Bersama Buruh, Uu Ruzhanul Ulum Serukan Dukungan untuk Palestina

Sebelumnya, Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Jabar meninjau langsung tempat Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia yang berada Kota Cimahi.

“PT. WGI ini sesungguhnya adalah tempat penampungan limbah B3 jenis Oli yang nantinya akan diteruskan ke Perusahan Induk di daerah Cibitung Bekasi untuk diproses menjadi pelumas yang baru (Base Oil),” kata Tetep dalam keterangan yang diterima, Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:  Siang Tadi Nias Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 3.9

Dia menekankan, pola-pola penanggulangan limbah ini perlu diperhatikan lagi oleh Dinas teknis, walaupun resiko dari limbah oli ini tidak terlalu berat seperti limbah B3 lainnya.

“Kami mengharapkan kepada dinas terkait untuk memfasilitasi pola-pola penyelesaian limbah seperti ini. Walaupun limbah oli ini tidak seberbahaya limbah B3 lain,” ujar Tetep

Baca Juga:  Setelah Persembahkan Emas, Lindswell Akan Pensiun

Meskipun tidak berbahaya, Tetep menbahkan, jika limbah oli ini dibuang sembarangan dan dengan jumlah banyak, itu dapat membahayakan masyarakat serta lingkungan sekitar.

“Namun bila dalam jumlah yang banyak dan dibuang sembarangan akan membahayakan kelematan masyarakat dan juga merusak lingkungan,” tutupnya. (Red)