Sosialisasikan Perda Pesantren, Uu Ruzhanul Ulum: Semua Harus Punya Legalitas

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dalam sosialisasi tersebut, Uu Ruzhanul Ulum mendorong pondok pesantren di Jabar untuk mengurus legalitas di Kementerian Agama. Legalitas diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah kepada ponpes khususnya terkait dana bantuan yang akan diberikan.

“Syaratnya harus memiliki legalitas dari Kementerian Agama supaya bisa mempertanggungjawabkan dana yang masuk, maka pesantren harus punya legalitas,” kata Uu Ruzhanul ulum, Jumat (19/3/2021).

Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Pesantren bisa diterima dan direalisasikan secara optimal. Panglima Santri Jabar menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar di bawah kepemimpinannya mendorong lahirnya Perda Pesantren agar pesantren khususnya salafiyah bisa mendapat bantuan resmi dari pemerintah.

Baca Juga:  Wajib Anda Coba, Jajanan Dan Tempat Nongkrong Hits Yang Satu Ini

“Perda ini isinya antara lain terkait pemberdayaan, penyuluhan dan bantuan untuk pondok pesantren. Jadi tidak tertutup kemungkinan nanti seandainya dananya memungkinkan kami akan bantu pondok pesantren dalam pembangunan sarana dan prasarana,” jelasnya.

Adapun dalam Perda Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam. Dan masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin.

Baca Juga:  Cabup Dedi- Budi Programkan Sekolah Gratis Di Subang

Tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.

SDM Pesantren terdiri dari para pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pesantren, yakni kiai, tenaga pendidik dan ke pendidikan, santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh.

Sementara pesantren harus memenuhi unsur: kiai; santri yang bermukim; pondok atau asrama; masjid atau mushola atau langgar; dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu’allimin.

Ruang lingkup Perda Pesantren utamanya meliputi Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren. Selain itu, Perda Pesantren turut membahas koordinasi dan komunikasi, kemitraan, hingga pendanaan.

Baca Juga:  Budaya Menukarkan Uang Kondisi Baru

“Termasuk juga disitu ada pemberdayaan, yaitu adanya penghargaan terhadap ijazah syahadah pesantren diakui oleh kami, yang nanti teknisnya diatur oleh Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Saat ini, berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri.

Tertulis dalam perda, Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RNU)