Belum Ada Kejelasan Payung Hukum, Dishub Jabar Belum Sosialisasikan Larangan Mudik

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar belum berani melakukan sosialisasi larangan mudik dari pemerintah pusat. Alasannya, mereka masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan.

Kepala Dishub Jabar Heri Antasari mengatakan, meski pemerintah pusat telah menegaskan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Dishub Jabar belum melakukan sosialisasi terkait hal ini ke beberapa stakeholder mereka seperti perusahaan transportasi dan masyarakat.

“Saya masih menunggu peraturan menteri perhubungannya ya, takutnya nanti ada hal yang baru, ada hal teknis yang tidak sesuai, kemudian sosialisasi sudah kadung dilakukan itu kan agak ini juga,” kata Heri Antasari, seperti dilansir dari Suara.com, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:  Habis Jabatan, Wakil Bupati Sergai Serahkan Aset Milik Pemerintah

Meski begitu, Heri menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sejumlah PO bus terkait adanya larangan mudik ini. Sejauh ini kata dia, sosialisasi soal larangan mudik, hanya dilakukan di via media sosial.

“Untuk sementara pegangan kita kan sudah banyak, lewat surat edaran 12 dari Satgas Nasional, kemudian surat edaran no 24 tahun 2021 dari Kemenhub bisa jadi patokan, cukup teknis. Itu jadi materi yang kita sosialisasikan, tapi tidak secara langsung ke PO dulu, takut ada perubahan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Camat Jatiluhur Kumpulkan Kades Beserta Istri, Ada Apa?

Heri menuturkan, soal adanya masukan dari organisasi transportasi yang ada di Jabar  untuk diberikan bantuan atau suntikan dana bagi perusahaan hingga dengan para sopir-sopir bus, ia mengatakan sudah disampaikan ke Satgas Nasional.

“Sudah disampaikan dalam rapat, sudah ada (mediasi). Sudah kita sampaikan ke pusat. (Bantuan) Ini kan ranah ranah Satgas Nasional, bukan ranah Kemenhub. Harus dipikirkan teman-teman,” kata Heri. 

“Tapi dalam konteks dalam rangka larangan mudik ya tapi ini dalam konteks pemulihan ekonomi daerah. Jadi temen temen di sektor transportasi ini juga apakah dimungkinakan mendapatkan stimulus, insentif seperti temen temen di perhotelan,” tambahnya.

Baca Juga:  Kendalikan Perokok, Akan Ada Perda Atur Zona Merokok

Heri juga mengatakan, meski belum adanya ketegasan dari pusat soal larangan mudik ini, ia memprediksi pada pekan depan sudah dikeluarkan surat edaran dari Kemenhub untuk larangan mudik.

Jika nantinya surat edaran telah dikeluarkan, pihaknya sudah menyiapkan rencana untuk larangan mudik. Diantaranya mulai dari penyekatan hingga dengan penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar.

“Kalau tidak diperbolehkan, sanksi gambarannya seperti PSBB, dari mulai administratif, denda, sampai dibalikkan. Kemudian, yang pasti ada penyekatan check poin pasti akan ada. Dimana titiknya, itu yang masih menunggu,” pungkasnya. (Red)