Buron Delapan Tahun, Terpidana Korupsi Hibah Pemkot Bandung Ditangkap

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri Bandung menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2010 berinisial DW (43) yang telah menjadi buronan selama delapan tahun.

Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia mengatakan bahwa pihaknya menangkap terpidana DW di kediamannya, Kamis (3/6) malam. Deni disebut menjadi buron sebelum persidangan kasusnya pada tahun 2013 dimulai.

“Ini disidangkannya status in absentia, selama ini diduga sempat berpindah-pindah (kota), dan selama ini kami berupaya mencari yang bersangkutan,” kata Iwa di Kantor Kejari Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Baca Juga:  Dua Remaja Bergelagat Aneh Kepergok Petugas di Mesin ATM, Kabur Tinggalkan Motor

Deni divonis hukuman 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan.

Setelah ditangkap sejak Kamis malam, Deni langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung. Pada Jumat siang ini Deni langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa tahanan.

Deni terjerat oleh kasus korupsi pada tahun 2010 saat Pemkot Bandung menganggarkan Rp265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana hibah kepada sejumlah lembaga.

Baca Juga:  Ingin Punya Rumah Di Usia 20 Tahun? Coba Lakukan Cara Ini

Deni saat itu mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan untuk sosialisasi manfaat lingkungan hidup. Karena pada saat itu Deni merupakan Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL).

Deni bersama timnya pada saat itu mengajukan dana hibah sebesar Rp150 juta untuk kegiatan yang akan dilakukannya. Namun, akhirnya proposal kegiatan yang diajukannya merupakan proposal fiktif.

Baca Juga:  Ina Cookies Launching "Roadshow Ina Cookies", Yuk Belajar Bikin Kue Kering Gratis!

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi mengatakan bahwa pihaknya masih mengejar seorang buronan lainnya berinisial M yang merupakan rekan dari Deni.

Menurut dia, seorang tersebut turut dalam pengajuan proposal fiktif itu. Karena dengan korupsi tersebut, menyebabkan Pemkot Bandung mengalami kerugian negara.

“Masih buron juga M, kami sampaikan agar segera kooperatif menyerahkan diri,” kata Taufik. (Red)