Karena Ini, Uu Ruzhanul Ulum Hentikan Operasional Pabrik Tepung Tapioka di Karawang

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis skala besar di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Senin (4/10/2021).

“Kami (Pemerintah Provinsi Jabar) dengan dinas lingkungan hidup, polisi lingkungan hidup, dan dinas kabupaten setempat, bersepakat menghentikan sementara operasional (pabrik). Bukan ditutup atau dicabut, tapi hentikan sementara,” tegasnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2021).

Adapun alasan penghentian sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis in, dinilai mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya.

Baca Juga: Begini Cara Mengecat Tembok Dengan Pola Batu Bata

Baca Juga:  Mahasiswa Unsika Digembleng Di Resimen Armed

Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari di Tanjung Morawa, Dua Warga Serdang Bedagai Tewas

Akibat pencemaran sungai oleh pabrik tepung tapioka tersebut Sungai Cilamaya berwarna hitam dan berbau sehingga mengganggu ekosistem makhluk hidup dan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Begini Cara Untuk Menjinakkan Kucing Liar Yang Galak

Baca Juga: Pilkades Serentak di Purwakarta Akankah Ditunda Lagi? Ini Kata Ambu Anne

“Masyarakat meminta sampai ‘ceuk orang Sunda mah ngalengis’ atau menangis. Karena memang bau, air tidak bisa dimanfaatkan,” kata Wagub.

Baca Juga:  Ratusan Simpatisan Habib Rizieq Ditangkap Polisi, Ada Yang Bawa Sajam

Menurut Uu, penghentian operasional pabrik ini merupakan langkah lanjutan dari beberapa kali teguran tertulis yang dilayangkan pihak berwenang tapi tidak ditanggapi dengan serius sehingga sudah masuk kategori pelanggaran berat.

“Kami minta selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada,” kata Uu.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias mengatakan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Berikut Beberapa Nama Aktor Terkenal Pemeran The Transporter Refueled

Baca Juga: Berikut Jenis-jenis Alat Pelumpuh Drone, Yang Pertama Digunakan Paspampres

Diamanatkan PP, IPAL harus harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis agar air limbah tidak meresap ke akuifer dangkal atau dalam.

“Ini adalah wujud penegakan atau penaatan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan, baik teman-teman di kabupaten maupun di provinsi,” kata Prima.

Tindakan tegas terhadap pabrik pencemar lingkungan merupakan bagian dari kampanye Gerakan Aksi Nyata Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya yang dicanangkan Gubernur Ridwan Kamil tahun 2020. ***