Kami Mohon Maaf, Kasus Korupsi Tidak Bisa Dilakukan ‘Simsalabim’

Ketua KPK Firli Bahuri. (Dok. KPK).

Pertama adalah regulasi yang jelas. Kedua adalah institusi yang terbuka, sehingga tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena sesungguhnya transparansi merupakan ‘ruh’ demokrasi.

Ketiga adalah komitmen seluruh pemimpin K/L untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama. Karenanya pemimpin harus membangun sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi. KPK senantiasa terus mendampingi.

Baca Juga:  34 Narapidana Terorisme Lakukan Ikrar Setia Pada NKRI di Lapas Gunung Sindur

Saat ini KPK juga tetap konsisten dan fokus dengan penerapan konsep Trisula. Pada Trisula Pemberantasan Korupsi, pertama ada pendidikan sebagai upaya membangun dan menanamkan nilai, karakter, budaya dan peradaban manusia Indonesia yang ANTIKORUPSI.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Ngaku Ada Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo, Segini Nilainya

Trisula kedua adalah mengedepankan upaya pencegahan dan monitoring dimana KPK akan fokus bekerja di hulu, melakukan penelaahan dan kajian regulasi yang membuka celah-celah korupsi, dan memastikan berlakunya sistem yang baik. Dengan sistem yang baik, maka tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi. Hal ini sesuai amanat UU KPK bahwa lembaga antirasuah masuk ke seluruh instansi demi membentuk regulasi yang ANTIKORUPSI.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Kemensos Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras

Trisula terakhir adalah penindakan yang tidak sekadar pemidanaan badan, tetapi hal penting adalah pengembalian kerugian negara hingga perampasan aset hasil korupsi demi pemulihan kerugian negara.