Napi Bebas Kriminalitas Meningkat Jaminan Rasa Aman Hilang

Penulis: Nelly, M.Pd (Aktivis Peduli Negeri, Pemerhati Masalah Keumatan)

Sejak keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diterbitkan pada 30 Maret, hingga kini sudah 35 ribu lebih narapidana yang bebas dengan program asimilasi dan integrasi. Seperti diketahui bahwa program ini diambil untuk mencegah penyebaran Virus Corona dan mengurangi beban anggaran Negara bagi para napi. Meski demikian pembebasan besar-besaran tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sebab, napi yang dibebaskan diprediksi akan kembali berbuat kejahatan.

Benar saja, seperti yang diberitakan pada laman Kumparan.com, terdapat napi yang baru saja dibebaskan kembali ditangkap karena berbuat pidana. Padahal, Ditjen PAS mewajibkan napi yang dibebaskan agar menjalani asimilasi di rumah. Seperti di Bali, pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) yang dibebaskan pada 2 April. Ia kembali ditangkap pada 7 April karena menerima paket ganja seberat 2 kilogram.

Kasus serupa juga terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel), ada seorang pria bernama Rudi Hartono harus kembali mendekam dalam penjara karena hendak mencuri di rumah warga. Selanjutnya di Blitar, seorang pria berinisial MS ditangkap dan babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri motor warga. MS dibebaskan pada 3 April dan ditangkap tiga hari kemudian.

Berbagai fenomena kriminalitas setelah pembebasan para napi ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Tanggapan dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, beliau menilai maraknya kasus tersebut sebagai kegagalan Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS serta lapas atau rutan, dalam mengawasi para napi yang dibebaskan. untuk melakukan keonaran lagi.

Hal senada disampaikan oleh Kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya Kristoforus Laga Kleden, menurut beliau program pelepasan napi karena virus Corona bukan tanpa risiko. Sebab para napi yang dilepas ada kemungkinan akan melakukan aksinya lagi dan itu sudah sesuai perkiraan awalnya.

Banyaknya kasus diberbagai daerah terdapat napi yang kembali ditangkap karena berbuat pidana. Padahal, Ditjen PAS mewajibkan napi yang dibebaskan agar menjalani asimilasi di rumah, menjadi bukti bahwa kebijakan yang diberlakukan para elit pemangku kekuasaan lagi-lagi tidak memberi solusi. Yang terjadi dari kebijakan tersebut malah menimbulkan masalah baru.

Di sisi lain Pemerintah tidak menyiapkan sejumlah perangkat regulasi untuk mengeliminasi dampak kebijakan percepatan pembebasan napi tersebut. Jika kita perhatikan, dengan adanya penjara dan hukuman tahanan bagi para napi tidak serta merta membuat mereka menjadi orang baik. Menjadi bukti sebenarnya kegagalan pembinaan Napi di LP dan ketidakmampuan para penegak hukum untuk memberikan rasa aman kepada publik.

Baca Juga:  Simak! Kadisdik Kabupaten Bandung Beri Pemahaman Sekolah Belum Tatap Muka

Inilah buah penerapan sistem kapitalis sekuler yang telah diadopsi negeri ini. Produk hukum, sanksi, kriminalitas yang menjamur seakan seperti lingkaran setan. Hukuman yang ringan, tidak memberi efek jera pada pelaku ditambah lagi hukum kadang tumpul ke atas dan tajam ke bawah juga menambah carut marut negeri yang menerapkan sistem kapitalis sekuler. Akibat penerapan sistem inilah melahirkan para pejabat korup uang negara, rakyat miskin minim pekerjaan, akhirnya melakukan tindakan kriminalitas.

Dalam sistem ini juga penjagaan ketawaan dan keimanan masyarakat sangat rendah akhirnya membuat rakyat jauh dari ajaran agamanya dan mudah untuk melakukan tindakan kejahatan. Yang terjadi, penjara penuh sementara negara mesti mengeluarkan dana yang tak sedikit untuk memberikan biaya kepada para napi selama di penjara.

Maka, sudah seharusnya, tata kelola negeri ini segera beralih pada sistem aturan yang benar yang berasal dari sang pencipta yaitu sistem Islam. Sistem Islam memberikan sanksi yang dijatuhkan pengadilan mampu memberikan efek jera, sehingga bisa mencegah siapa saja untuk melakukan tindak kriminal. Ini tentu sejalan dengan semangat pemberantasan kriminalitas di negeri ini.

Dalam sistem Islam lengkap untuk masalah hukum peradilan, sanksi, semua akan memberikan keadilan dan efek jera pada pelaku kejahatan. Sistem Islam memandang bahwa penjara adalah salah satu jenis dari ta’zir. Ta’zir adalah sanksi yang kadarnya ditetapkan oleh Khalifah. Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam buku Sistem Sanksi dalam Islam menjelaskan, bahwa pemenjaraan memiliki arti mencegah atau menghalangi seseorang untuk mengatur diri sendiri. Artinya, kebebasan atau kemerdekaan individu untuk benar-benar dibatasi sebatas apa yang dibutuhkannya sebagai seorang manusia.

Sanksi dengan model pemenjaraan, telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw dan Khulafaur Rasyidin. Pada masa Rasulullah Saw dan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, sanksi pemenjaraan itu kadang ditempatkan di dalam rumah, kadang di masjid. Artinya, belum dibuatkan ruang penjara secara khusus. Kemudian pada masa Khalifah Umar bin Khathab ra, beliau telah menjadikan rumah Shafyan bin Umayyah sebagai penjara setelah dibeli dari pemiliknya seharga 400 dirham. Kemudian Khalifah Ali bin Abu Thalib ra pernah membuat penjara yang diberi nama Nafi’an dan Makhisan.

Baca Juga:  Moeldoko Sampaikan Dukungan Revitalisasi Benteng Victoria

Pada buku Sistem Sanksi dalam Islam dijelaskan, bahwa penjara adalah tempat untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melakukan kejahatan. Ini artinya, penjara adalah tempat dimana orang menjalani hukuman, yang dengan pemenjaraan itu seorang penjahat menjadi jera dan bisa mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.

Oleh karena itu, penjara harus memberi rasa takut dan cemas bagi orang yang dipenjara. Tidak boleh ada lampu yang terang (harus remang-remang) dan segala jenis hiburan. Tidak boleh ada alat komunikasi dalam bentuk apapun. Hal itu karena ‘dia’ adalah penjara, tempat untuk menghukum para pelaku kejahatan. Tidak peduli, apakah dia miskin atau kaya, tokoh masyarakat atau rakyat biasa, semua diperlakukan sama dalam hukum dan peradilan.

Namun demikian, bukan berarti negara bersikap tidak manusiawi. Seorang narapidana, tetap mendapatkan makan dan minum, hanya saja dibatasi. Boleh tidur, atau istirahat, boleh dikunjungi keluarga atau kerabat dekat, dengan waktu kunjungan yang singkat. Bahkan, jika kepala penjara memandang perlu khusus untuk mendatangkan istri si narapidana, hal itu diperbolehkan. Tentu dengan melihat bagaimana perilaku si narapidana selama dalam masa hukuman dan latar belakangnya.

Jadi, sungguh sangat manusiawi, namun bukan mengistimewakan. Bahkan di masa Khalifah Harun al-Rasyid, para narapidana dibuatkan pakaian secara khusus. Jika musim panas tiba, dipakaikan pakaian yang terbuat dari katun, sedangkan pada musim dingin dibuatkan pakaian dari wol. Dan secara berkala, kesehatan para narapidana ini diperiksa. Hal-hal semacam ini diperbolehkan.

Sementara itu, dengan model penjara seperti di atas, tentu akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan. Efek jera inilah yang memiliki fungsi sebagai zawajir (pencegah). Artinya, sanksi yang dijatuhkan akan mencegah pelaku yang bersangkutan atau orang lain untuk melakukan kejahatan serupa. Bahkan, setiap sanksi yang dijatuhkan oleh seorang qadhi atau hakim, juga berfungsi sebagai jawabir atau penebus dosa bagi para pelaku kejahatan. Sebab, setiap kejahatan yang dilakukan secara sadar dan sengaja merupakan dosa, dan dosa akan berbalas siksa atau adzab. Karena itulah, sanksi dari hukum Islam akan mampu menebusnya.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ubadah bin Shamit ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Berbai’atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak bermaksiat dalam perkara yang ma’ruf. Barangsiapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya ada pada Allah dan barangsiapa yang melanggar dari hal tersebut lalu Allah menghukumnya di dunia maka itu adalah kafarat (denda, penebus) baginya, dan barangsiapa yang melanggar dari hal-hal tersebut kemudian Allah menutupinya (tidak menghukumnya di dunia) maka urusannya kembali kepada Allah, jika Dia mau, dimaafkannya atau disiksanya“.

Baca Juga:  Baru Kembali dari Brazil, Fabiano Tak Sabar Ingin Lakukan Ini

Hadis ini menjelaskan bahwa sanksi dunia diperuntukkan untuk dosa tertentu, yakni sanksi yang dijatuhkan negara bagi pelaku dosa, dan ini akan menggugurkan sanksi akhirat. Karena itulah, Ma’iz bin Malik al-Aslami mengakui perzinaannya di hadapan Rasulullah dan meminta beliau untuk merajamnya. Ma’iz berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menzhalimi diriku, karena aku telah berzina, oleh karena itu aku ingin agar anda berkenan membersihkan diriku.”

Setelah Rasulullah memastikan bahwa pengakuannya benar, maka Rasulullah pun membuatkan lubang eksekusi dan merajamnya hingga meninggal dunia. Begitu juga dengan seorang wanita dari Bani Ghamidiyah. Dia datang kepada Rasulullah Saw, meminta untuk dihukum rajam karena mengaku telah berzina sebagaimana Ma’iz bin Malik. Kemudian Rasulullah memintanya untuk melahirkan bayinya terlebih dahulu. Setelah bayi yang dikandungnya lahir dan selesai disapih, wanita itu datang lagi kepada Rasulullah Saw. dan minta dihukum rajam. Kemudian Rasulullah Saw. pun merajamnya.

Dari contoh ini kita renungkan, apa yang menyebabkan seorang Ma’iz dan seorang wanita Ghamidiyah meminta untuk dirajam hingga tewas? Hal ini tidak lain karena keimanan dan ketakwaan yang negara telah kelola di tengah masyarakat, sehingga mereka mengetahui bahwa kejahatan yang mereka lakukan, kelak akan dibalas oleh Allah di akhirat seandainya kejahatan tersebut tidak ditebus di dunia. Ini artinya, sanksi atau sistem hukum Islam tidak hanya berperan sebagai pencegah (pencegah manusia berbuat kejahatan), namun juga berfungsi sebagai penebus dosa atas kejahatan yang dilakukannya.

Beginilah, pengaturan dalam sistem Islam betapa negara berhasil mendidik ketakwaan warga negaranya, jika kita ingin kehidupan yang rahmat dan berkah serta jauh dari kriminalitas maka sudah saatnya kita kembali pada sistem aturan Islam sebagaimana yang Rasul contohkan.

Wallahu a’lam

Tulisan ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya penulis.