Kebahagiaan Anggota DPR Saat Aspirasinya Didengar

Penulis: Ahmad Syaikhu (Anggota DPR RI).

Apa kebahagiaan seorang Anggota DPR? Bagi saya, ketika aspirasi yang disuarakannya didengar oleh Pembuat Kebijakan. Kamis, 3 September 2020 lalu, secara khusus saya membuat rilis ke berbagai media. Isinya memprotes rencana pemerintah menaikkan Tarif Tol Cipularang-Padaleunyi.

Secara tegas saya sampaikan bahwa rencana kenaikan tersebut sangat tidak tepat waktu. Mengapa? Sebab kondisi saat ini terasa begitu berat bagi masyarakat dari sisi ekonomi.

Pandemi Corona yang semula hanya krisis kesehatan, tapi berubah menjadi masalah ekonomi. Banyak orang di-PHK. Banyak juga perusahaan bangkrut. Daya beli menurun. Ekonomi kita bahkan minus 5,32 persen. Resesi di ambang pintu.

Baca Juga:  Rencananya, Pendidikan Berkarakter di Purwakarta Diresmikan Presiden Jokowi

Rakyat dalam kondisi susah. Bahkan teramat susah. Lalu tiba-tiba Kementerian PUPR berencana menaikkan tarif Tol Cipularang-Padaleunyi. Sungguh tidak berempati sama sekali. Ironisnya, rencana kenaikan tersebut justru berpotensi memukul sektor UMKM. Begini penjelasannya.

Rencananya pemerintah akan menaikkan kedua ruas jalan tol di atas mulai 5 September 2020 pukul 00.00 WIB. Hal ini diketahui melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Baca Juga:  Curiga 149 Ribu Pemilih TMS, Bawaslu Indramayu: Kami Menilai DPHP KPU Amburadul

Sama seperti kenaikan tol Balmera pada bulan Agustus lalu, tarif tol pada ruas ini juga mengalami penyederhanaan menjadi 3 golongan saja. Karena penyederhanaan ini, maka konsekuensinya sangat berat bagi sektor UMKM yang kebanyakan menggunakan truk-truk kecil.

Pada ruas tol Cipularang, kenaikan tarif tol untuk kendaraan Golongan I sebesar 20,16% dari Rp 59.500,- menjadi Rp 71.500,- dan Golongan IV naik sebesar 4,02% dari Rp 99.500,- menjadi Rp 103.500,-. Sedangkan untuk kendaraan Golongan V yang merupakan truk-truk besar milik korporasi, justru mengalami penurunan sebesar 13,02% dari Rp 119.000,- menjadi Rp 103.500,-.

Baca Juga:  Yuk Intip Staf Khusus Milenial Pilihan Presiden Jokowi

Melihat aturan pemerintah, jelas ada ketidakadilan juga. Kenaikan tarif tol memukul rakyat kecil yang ada di sektor UMKM. Karena itu, ketika kabar adanya penundaan kenaikan tarif tol dimaksud, saya merasa bahagia. Secara khusus saya memberikan apresiasi kepada Kementerian PUPR yang telah menunda ini.

Insya Allah, dengan dukungan dan doa masyarakat, saya akan terus ‘berteriak’ sekeras mungkin menyuarakan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Sebab itulah tugas utama saya sebagai Wakil Rakyat. (*)