Penerapan PPKM Darurat, Berpotensi Hilangkan Hak Kebutuhan Dasar Masyarakat

Penulis: Karunia Fitriadi, SH, Ketua Bidang Advokasi Hukum & HAM Partai Gelora Indonesia Jakarta Timur

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali guna menekan laju penularan Covid-19 akan berpotensi menghilangkan hak masyarakat gun memenuhi kebutuhan dasar.

Kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat yang belum habis berlaku tapi ramai dikabarkan bakal diperpanjang tersebut.

Hal ini guna penekanan penyebaran Covid-19, yang sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

Baca Juga:  Puluhan Pedagang di Cianjur Diangkat Jadi Duta Vaksinasi COVID-19

Sehingga kebijakan PSBB ditetapkan oleh menteri Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 (Ayat) 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, yang menyebutkan Karantina Wilayah dan PSBB ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini adalah menteri kesehatan.

Namun kebijakan PPKM Darurat yang kini tengah diberlakukanbukan berasal dari turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018, melainkan tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:  Dipasung Selama 13 Tahun Dalam Kotak, Dua ODGJ di Cianjur DIbebaskan

Akibat penerapan PPKM Darurat lewat instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease-2019 di wilayah Jawa dan Bali, masyarakat berpotensi tidak mendapatkan bahkan kehilangan kebutuhan dasar berupa kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya yang menjadi haknya, karena hal itu tidak diatur sebagaimana dalam UU Nomor 6 Tahun 2018.

Berbeda jika pemerintah menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan, maka pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat selama penerapan kebijakan.

Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan

Baca Juga:  AMSI: Pemerintah Harus Usut Kebocoran Data Pengguna Facebook

Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

Sehingga sangat wajar, sikap pemerintah yang lebih memilih menerapkan atau membuat aturan baru dalam penangan pandemi Covid-19, dinilai sebagai upaya menghindar dari tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat.(Red)

Isi tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis.