PPKM Diperpanjang, Ekonomi Meradang, Masyarakat Terpanggang

Penulis: Budi, S.H (Mahasiswa Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dikenal dengan istilah PPKM level Tiga berakhir pada hari Senin lalu tanggal 2 Agustus 2021. Kemudian disaat yang bersamaan pula pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level Empat hingga tanggal 9 agustus 2021 mendatang. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam acara Telekonferensi Pers pada hari Senin tepatnya ketika PPKM level tiga telah berakhir.

Pemerintah sebagai pemangku kebijakan bukan tanpa alasan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini. Pasalnya PPKM Level Satu, Level Dua dan Level Tiga yang berakhir 2 Agustus kemarin telah membawa dampak posistif hampir kesemua landing sektor dibandingkan sebelum PPKM itu sendiri diberlakukan. Seperti, tingkat kasus mulai menurun dan tingkat persentase kesembuhan mengalami peningkatan. Pemerintah berharap dampak postif yang dihasilkan dari pemberlakuan PPKM ini terus meningkat sehingga harapan akhirnya PPKM tidak perlu diperpanjang lagi dan PPKM ini berakhir dilevel Empat.

Baca Juga:  Golkar Dukung KPU Mendata Pemilih Disabilitas Mental

Disisi yang berbeda, masyarakat juga sebenarnya banyak yang tidak setuju dan bahkan sampe menolak mentah-mentah kebijakan yang menetapkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat kembali diperpanjang sampe tangggal 9 Agustus mendatang. Hal ini dilatar belakangi bahwa akibat dari aturan itu masyarakat yang menggantungkan pekerjaannya yang berada diluar rumah dan berinteraksi dengan orang banyak, misalnya pedagang, jasa transportasi umum dan kegiatan usaha lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus terbentur dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

Sehingga banyak sekali dari masyarakat untuk sementara waktu harus kehilangan mata pencaharian. Sedangkan tuntutan hidup semakin bertambah, seperti kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak dan keperluan-keperluan lainnya, akibatnya masih banyak masyarakat yang bersikukuh untuk tetap bekerja karena bagaimana dengan keluarga mereka nantinya.

Baca Juga:  Asyiknya Menikmati Sensasi Hamparan Hijau Di Ciboer Pass Majalengka

Untuk dilevel yang keempat ini, hal diatas tidak seharusnya terjadi pada masyarakat. Sebab, fase Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat sudah berada pada tahap atau Level keempat. Seharusnya disini pemerintah belajar dan mengevaluasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebelum-sebelumnya, jadi semacam ada upaya antisipasi terhadap dampak yang akan ditimbulkan dari aturan Pembatasan pemberlakuan Kegiatan Masyarakat tersebut.

Misalnya pemerintah harus bisa menjamin memenuhi kebutuhan masyarakatnya yang sekiranya memang membutuhkan, baik itu beruba bentuk bantuan sosial tunai ataupun dalam bentuk lainnya. Kemudian, pada saat penyaluran bantuan, juga harus diawasi secara ketat agar bantuan dalam bentuk apapun memang tersalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima. Walaupun mungkin untuk bantuan sebagian sudah tersalurkan tapi tidak ada kepastian bahwa telah dilakukan secara parsial.

Baca Juga:  Kemenkes: Kota Bekasi Duduki Peringkat Pertama Kasus DBD

Ini menjadi catatan penting untuk bahan renungan kita bersama terkhususnya pemerintah sebagai pemegang tampuk kebijakan. Sehingga dari aturan-aturan yang ditetapkan dalam rangka memutus mata rantai Virus Covid yang sifatnya justru merugikan masyarakat. Apabila hal itu bisa tercapai, masyarakat tidak ngeyel untuk terus melanggaran aturan dan terus bekerja, pemerintah juga tidak perlu teriak-teriak untuk menginstruksikan kebijakan yang dibuatnya Ketika tidak ada yang merasa dirugikan terhadap penetapan satu kebijakan maka pastinya kebijakan itu bakal berakhir sesuai dengan goals yang ingin dicapai kita bersama. (*)

Isi tulisan ini sepenuhnya tanggungjawab penulis