Iklan Susupan Merampok Hak Penonton Tv

Penulis : Bram Herdiana (Guru SMK Pariwisata TELKOM Bandung)



Ketika sedang nyaman-nyamannya menonton tayangan di televisi lalu tayangan terhenti sementara karena memasuki jeda iklan, selepas jeda iklan yang cukup lama, tiba-tiba baru lima menit tayang, muncul tawaran dari toko online selama 10 detik lalu tayangan tersebut berlanjut lagi, lalu muncul lagi iklan susupan berikutnya, seterusnya begitu sampai masuk ke waktu jeda iklan.

Iklan lagi, iklan lagi dan iklan terus selama tayangan program televisi seperti sinetron, atau di program lainnya dalam bentuk produk yang disorot kamera, lalu ada yang berbentuk bingkai atau frame, serta dalam bentuk teks berjalan. Iklan makin banyak dijejalkan kepada pemirsa selain diwaktu khusus atau jeda iklan tetapi iklan-iklan yang disusupkan pada saat tayangan program- program acara di televisi.

Pengiklan saat ini lebih tertarik menempatkan dengan jenis superimposed, dimana iklan langsung menyatu dengan tayangan sinetron sehingga penonton tidak akan melewatkannya. Penempatan iklan televisi seperti ini tentu akan lebih baik jika dibandingkan dengan penempatan iklan pada jeda khusus iklan. Karena penempatan iklan tv pada jeda iklan kadang akan ditinggalkan atau bahkan diabaikan oleh pemirsa.

Pada 5-10 tahun ke belakang kita menyaksikan iklan di televisi, umumnya adalah berupa tayangan yang mengisi jeda dari tayangan satu ke tayangan lainnya. Atau tampil di jeda segmen satu kesegmen lainnya dalam suatu program. Iklan jenis spot announcement tersebut biasanya memilik durasi tayang 10 – 30 detik, dan selalu muncul sebagai selingan ketika kita menyaksikan sinetron, atau program televisi lainnya, seperti yang di kutip dari Jurnal Nawara Visual.

Baca Juga:  Soal Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan, Ini Kata Disdagin Kota Bandung

Pengertian iklan televisi adalah berita atau informasi dari pengiklan atau pemasar mengenai suatu produk untuk di pamerkan lewat broadcoasting baik untuk skala lokal, nasional atau internasional.

Mayoritas iklan di TV itu berupa gambar bergerak atau video animasi dengan durasi yang sudah disepakati antara pemasar dan manajemen TV. Iklan dibuat unutk menarik hasrat jiwa belanja masyarakat khusus pemirsa televisi agar setelah melihat tayangan-tayangan iklan di televisi, masyarakat langsung tergerak jiwa belanjanya untuk membeli produk barang atau jasa yang ditawarkan melalui iklan.

Cara penayangan iklan di televisi sudah berubah sejak trend iklan susupan atau iklan yang tayang pada saat program acara atau tayangan sedang berlangsung mulai dipakai oleh pengelola siaran televisi. Iklan-iklan kini ditayangkan tidak hanya di jeda iklan atau commercial break yang merupakan lahan khusus penayangan iklan, seakan-seakan siaran televisi hanya untuk iklan, padahal cara iklan susupan bisa dianggap mengganggu hak masyarakat mendapatkan program siaran televisi yang baik.

Baca Juga:  Wisata Malam Bandung View City Light Terbaik

Waktu tahun 2017, Hellen Katherina, Executive Director Media Businesess Nielsen Indonesia menyatakan, Di TV sekarang ada running text (teks berjalan), misalnya ‘by 1 get 1’ di tengah-tengah sinetron atau tiba-tiba layarnya ada framenya. Itu semua adalah iklan, seperti dikutip tirto.id. Nielsen Indonesia melakukan riset kepada 15 stasiun televisi nasional selama 24 jam 7 hari dalam rentang waktu 6 bulan pada Mei hingga Oktober 2017.

Iklan yang terhitung dalam program televisi ada 11 tipe dengan penghitungan kemunculan durasi di atas 2 detik. Nielsen Indonesia menemukan bahwa jumlah produk yang diiklankan di dalam acara mencapai 22% dari keseluruhan iklan. Iklan yang disisipkan dalam program tayangan televisi menjadi salah satu trend baru dalam pemasaran produk barang atau jasa.

Situasi ini memang perlu menjadi perhatian semua pihak yang terkait dengan siaran televisi tentang masalah iklan yang disusupkan saat program televisi tayang. Pihak-pihak dari Komisi Penyiaran Indonesia, penanggung jawab Stasiun televisi, pengiklan, lembaga konsumen tentu saja juga pemirsa.

Baca Juga:  Coba Kelabui Petugas Rutan, Pengunjung Selundupkan Narkotika ke Deodoran

Bagaimana agar hak-hak pihak terkait tadi, tidak terganggu saat sebuah program televisi tayang. Iklan penting bagi pihak televisi yang mampu mendatangkan keuntungan secara materi, pengiklan perlu media untuk mempromosikan produknya agar laku, namun disisi lain penonton juga memiliki hak untuk mendapatkan tayangan yang baik. Secara teknis tayangan, iklan diharapkan tidak mengganggu kenyamanan penonton saat program sedang tayang.

Pengelola stasiun televisi dan pengiklan punya tanggung jawab moral agar tidak terlalu menganggap penonton televisi sebagai sumber pendapatan uang saja, tetapi bagaimana juga menjaga nafsu belanja penonton televisi agar tidak konsumtif dengan menata waktu penayangan iklan dengan baik.

Hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme antara pengelola stasiun televisi, pengiklan dan penonton televisi diperlukan agar terjadi hubungan yang saling menguntungkan, bermanfaat dan membawa kebaikan serta menciptakan kualitas kehidupan yang semakin baik di negeri ini. Iklan televisi memiliki sisi informasi, edukasi dan hiburan bagi penonton, namun penataan penayangan iklan diharapkan penting untuk diperhatikan sehingga iklan mendapatkan apresiasi dari penonton yang memang membutuhkan informasi dari tayangan iklan. (*)

Isi tulisan ini sepenuhnya tanggungjawab penulis