DJP dan Pemkab Bandung Resmikan Mall Pelayanan Publik

JABARNEWS | KAB. BANDUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I bersama Pemerintah Kabupaten Bandung, Jumat (21/12/2018) resmi membuka rintisan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Bandung. Kegiatan ini sekaligus meresmikan Trans Mart Soreang, Kabupaten Bandung.

Peresmian tersebut dilakukan Bupati Bandung, Dadang M. Nasser, bersama Founder dan Chairman CT Corp, Chairul Tanjung, dan disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang, Harry Pantja Sirait serta sejumlah tamu undangan.

Sejumlah layanan publik yang berada di dalam mall tersebut antara lain, layanan dari Polres, Samsat, Disdukcapil, BKD, DPMTSP, dan layanan perpajakan dari KPP Pratama Soreang dan KPP Pratama Majalaya.

Baca Juga:  Jangan Main-main dengan Hoax, Ini Buktinya ...

Kepala KPP Pratama Soreang Harry Pantja Sirait menerangkan, khusus layanan perpajakan yang diberikan KPP Pratama Soreang pada awalnya hanya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan konsultasi perpajakan.

“Untuk tahap awal, kami menyediakan layanan pembuatan NPWP, Konsultasi Perajakan, dan pembuatan e-billing untuk pembayaran pajak. Berikutnya nanti ditambah dengan layanan penerimaan e-SPT (laporan pajak secara elektronik/online) baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Harapan kami, di Mall Pelayanan Publik ini semua layanan perpajakan yang sudah elektronik bisa kami layani,” jelasnya.

Baca Juga:  Lokasi Wisata Bukit Senyum Menyimpan Panorama Sejuta Pesona Di Sumatera Utara

Menurut Harry, selain sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, pembukaan Mall Pelayanan Publik ini sebagai sarana edukasi bagi wajib pajak.

“Layanan elektronik DJP seperti e-SPT, e-filing, e-biling, e-reg, dan lain-lain bisa kami layani disini. Tapi, yang masih manual, Wajib Pajak dilayani di KPP Pratama Soreang. Tujuan sebenarnya buat edukasi masyarakat agar menggunakan layanan elektronik tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mantap! Jadi Juara Umum PON 2021 di Papua, Jabar Ciptakan Rekor Ini

Untuk mendukung upaya tersebut, pihaknya akan menyediakan papan informasi digital menggunakan layar sentuh (touch screen).

“Kami sediakan touchscreen berisi informasi perpajakan. Wajib Pajak yang akan konsultasi misalnya, bisa menggunakan touchscreen dulu baru ke petugas jika masih belum mengerti. Untuk sistem antrean, kami menggunakan pesan singkat (SMS), sehingga Wajib Pajak bisa memesan nomor terlebih dahulu dan memperkirakan waktunya sebelum datang ke Mall Pelayanan Publik ini,” pungkasnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat