Herry Wirawan Akui Lakukan Perbuatan Bejat kepada 13 Santriwati

Oknum Guru Herry Wirawan yang cabuli santrinya. (istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Terdakwa Herry Wirawan (HW) mengakui seluruh perbuatan bejatnya kepada 13 santriwati, sesuai dengan dakwaan jaksa dalam persidangan kasus asusila.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, pengakuan Herry Wirawan itu disampaikan saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 4 Januari 2021.

Baca Juga:  Matangkan Proses Pemilu 2024, KPU Jabar Siapkan Tim Kerja Verifikasi Administrasi Parpol

Selain mengakui perbuatan bejatnya, menurut dia, Herry Wirawan juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.

“Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” kata Dodi.

Baca Juga:  Gara-Gara Ini, Pencarian Korban Tenggelam di Waduk Jatiluhur Terhenti

Menurut dia, dalam persidangan dengan terdakwa Herry Wirawan tersebut, jaksa menanyakan seluruh materi yang didakwakan. Termasuk fakta-fakta yang telah muncul di persidangan sebelumnya dari keterangan para saksi.

Baca Juga:  Sempat Terganggu Imbas Banjir, Kini Jalur Kereta Api Stasiun Garut-Cibatu Kembali Normal