Kasus Penistaan Agama Naik ke Penyidikan, Polisi Perbolehkan Panji Gumilang Pulang

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat tiba di Gedung Sate Bandung
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat mendatangi Gedung Sate Bandung, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNGMabes Polri menegaskan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang telah naik ke penyidikan.

Hal tersebut seperti ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:  Sosok Perempuan di Balik Kasus Jaringan Narkoba Irjen Teddy, Jadi Penghubung ke Oknum Polisi

Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, menurut Djuhandani, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama yang menjadi perhatian publik tersebut.

Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme, Relawan Penanggulangan Bencana Berkumpul di Purwakarta

Ia beralasan penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti dalam perkara seperti dalam Pasal 156 huruf a KUHP.

“Kami harus taat hukum. Bagaimanapun juga, proses hukum tadi masih penyelidikan jadi sesuai aturan penyelidikan. Setelah naik jadi penyidikan ada upaya lagi yang dijalankan,” ujar Djuhandani di Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Mirip Ferdy Sambo, Karir Irjen Teddy di Polri Terancam Habis