Korupsi ADD, Kades Wanajaya Ditangkap Polisi

JABARNEWS | SUBANG – Kepala Desa Wanajaya di Kecamatan, Tambakdahan,Kabupaten, Subang, Rakim, diamankan petugas kepolisian. Rakim diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) lebih dari Rp. 180 Juta.

Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni didampingi Kanit Tipikor, Ipda Donnie Kustiawan, mengatakan penahanan terhadap Kades Wanajaya tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sangat teliti terhadap sejumlah saksi dan barang bukti.

Hasil pemeriksaan, tambah Joni, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana korupasi anggaran ADD hingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp. 180 juta.

Baca Juga:  Dewan Apresiasi Perjuangan Atlet Kota Bandung di SEA Games

“Proses pemeriksaannya tak semudah kasus biasa, selain harus teliti, ada pemeriksaan dari BPK-nya,” kata Joni dalam ekpose, Senin (15/10/2018) sore.

Kapolres menjelasakan, desa Wanajaya selama periode 2013-2016 merima bantuan alokasi dana desa (ADD) mencapai Rp. 1.222.413,670. Namun dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan (ADD) tersebut, Kepala Desa tidak melibatkan pihak lembaga desa, baik BPD maupun LPM sehingga ada nilai kerugian negara sebesar Rp. 181.489.582.

Baca Juga:  Jaga Ekosistem, Jasa Tirta II Lakukan Konservasi Alam di Waduk Jatiluhur

Selain itu, terdapat pos-pos anggaran ADD yang tidak diserahkan atau tidak disalurkan sebagaimana yang termuat dalam SPJ. Dalam pelaksanaannya pun, ungkap Kapolres, penyidik kepolisian menemukan ada SPJ fiktif dan terdapat pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan.

“Modus (korupsi dan penyalahgunaan wewenang) yang dilakukan oleh tersangka ini, dengan mengelola langsung anggaran ADD tahun 2013-2016 dengan cara melakukan pemotongan honor BOP penerima anggaran dan membuat SPJ fiktif. Juga ada kegiatan fisik yang tidak direalisasikan,” paparya.

Baca Juga:  Kang Jimmy Pelopori Tes Urine Bagi ASN Pemkab Oleh BNNK Karawang

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman lebih dari 5 tahun karena melanggar pasal 2 jo 18 pasal 3 dan 9 Undang Undang No 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kami juga masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi terhadap tindak pidana yang sama di Desa yang berbeda,” pungkasnya (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat