JABARNEWS | CIREBON – Narkoba jenis sabu siap edar seberat 8,45 berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dari tangan pelaku berinisial NYD.
Pria berusia 38 tahun itu dibekuk saat berada di kontrakannya pada tanggal 7 Maret 2022 lalu di rumah kontrakannya di Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas sabu ke dalam bentuk atau paket-paket kecil seberat setengah gram hingga satu gram.
Pelaku mengaku tidak menyerahkan langsung sabu yang dijualkan kepada pembeli.
Sabu yang sudah dikemas kecil-kecil itu, ia simpan di suatu tempat. Kemudian tempat itu ia foto, lalu kemudian dikirim foto itu kepada pembeli.