Pemerintah Izinkan ASN Bekerja Di Rumah Dan Pengawasannya

JABARNEWS | KARIKATUR – Sebaran virus Corona telah melahirkan kebijakan baru di tataran pemerintahan. Yakni dengan memperbolehkan ASN untuk bekerja di rumah.

Kebijakan itu merupakan mandat surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Beberapa ASN yang bekerja di rumah tersebut diharapkan dapat bertanggung jawab dan mentaati aturan, tidak menjadikan kesempatan tersebut untuk membaur ke tempat keramaian.

Terkait pengumuman Pemerintah mengenai peningkatan jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia, penetapan WHO Covid-19 sebagai pandemi global, penetapan oleh Pemerintah Covid-19 sebagai bencana nasional. (Dod)