Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Novel Baswedan Dipertanyakan

JABARNEWS | KARIKATUR – Pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras pada penyidik KPK, Novel Baswedan. Di Pengadilan Negeri, Kamis (11/6/2020). Jaksa penuntut umum Kejati DKI, menuntut ringan 2 terdakwa.

Novel menilai pengadilan kasusnya yang berjalan lebih dari dua bulan itu punya banyak kejanggalan. Tersangka yang merupakan oknum anggota polisi aktif, Rahmat Kadir dan Rony Bugis. Keduanya dituntut masing-masing hukuman 1 tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Majalengka - Gapenta, Kompak Ganyang Narkoba

Beberapa alasan tuntutan ringan tersebut diantaranya karena kedua terdakwa sudah menyesal akan perbuatannya, kooperatif, serta telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Baca Juga:  Sekjen DPD RI Donny Moenek Dikukuhkan Sebagai Penasehat PP Pordasi

Jaksa juga menilai bahwa kedua terdakwa tidak berniat melukai Novel, melainkan memberikan pelajaran karena dianggap lupa institusi.

Tuntutan ringan jaksa tersebut saat ini menuai kecaman dari berbagai pihak, dan dianggap tidak adil. Karena di dalamnya ada penyerangan yang mengakibatkan cacatnya fisik.

Baca Juga:  Rumah Penjual Bensin Eceran di Purwakarta Ludes Terbakar

Begitupun dengan alasan tentang tidak ada niat menciderai/tidak sengaja. Publik menilai alasan tersebut tidak bisa diterima dengan akal, karena adanya penrencanaan sebelumnya dengan barang bukti air keras. (Dod)