Ini Tanggapan PBNU Terkait Polemik UU Cipta Kerja

JABARNEWS | KARIKATUR – Menanggapi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj ikut angkat bicara.

Baca Juga:  Sastrawan Ajip Rosidi, Suami dari Nani Wijaya Akan Dimakamkan di Magelang

Dalam keterangan tertulisnya, Said mengungkapkan Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Said, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan. Said juga menyoroti keberadaan pasal pendidikan yang termaktub dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 point K yang memasukan entitas pendidikan sebagai kegiatan usaha.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa Di Dusun Cibeber Ciamis

Said juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa menahan diri turun menggelar kerumunan demostrasi, mengingat pandemi virus Covid-19 yang masih belum mereda. (Dod)

Baca Juga:  Rekomendasi Merk Sepatu Olahraga Terbaik dengan Harga Terjangkau