Permohonan Partai Demokrat Kubu KLB Ditolak Kemenkumham

KARIKATUR – Pemerintah dalam keputusannya akhirnya menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, yang di dalam KLB tersebut memilih Moeldoko menjadi Ketua Umum nya menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga:  Masih Bingung Apakah Menelan Sisa Odol saat Gosok Gigi Bisa Batalkan Puasa? Buya Yahya Berikan Jawabannya

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Dalam keterangan pers secara virtualnya menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kemenkumham.

Pendaftaran Partai Demokrat kubu Moeldoko dinilai tidak memenuhi syarat sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), selain itu juga peserta Kongres tidak mendapatkan persetujuan dari pengurus DPC Partai Demokrat.

Baca Juga:  Narkoba Bikin Gila

Beberapa dokumen penting yang belum dilengkapi Partai Demokrat versi kubu KLB adalah perihal DPC, DPD, hingga surat mandat.

“Bahwa kami sampaikan permohonan pengesahan Partai Demokrat di Deli Serdang ditolak.” Tegas Yasonna Laoly pada konferensi pers secara virtual, (31/3/2021). (Dod)

Baca Juga:  Koalisi Cek Fakta Menelisik Akar Masalah Hoaks Melalui Kegiatan FGD