Corona Melonjak, Pemerintah Keluarkan ‘Jurus’ PPKM Darurat

JABARNEWS | KARIKARTUR – Dalam beberapa pekan terakhir pasca Hari Raya Idul Fitri, angka kasus Covid-19 di sejumlah tempat terus mengalami kenaikan hingga beberapa kali pecah rekor.

Presiden Joko Widodo (Jokowi),  dalam keterangannya menyebutkan bahwa saat ini pemerintah saat ini tengah memfinalisasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yang di terapkan di wilayah pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga:  Tanah Perkebunan Milik Warga Ciamis Longsor Sebabkan Banjir

Langkah pemerintah tersebut diambil guna upaya menanggulangi penyebaran virus Covid-19 yang makin meluas, khususnya di beberapa wilayah di pulau Jawa dan Bali.

“Khusus hanya pulau Jawa dan pulau Bali, karena ada 44 Kabupaten serta Kota, dan 6 Provinsi yang asasmennya 4.” ungkap Jokowi dalam kanal Youtobe Kadin Indonesia, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:  Bantah Rumor Moeldoko dan Istana Jadi Beking Ponpes Al Zaytun, Presiden Jokowi: Saya Dong?

Kebijakan PPKM darurat tersebut dibahas usai jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan secara eksponsial, dan jumlah keterisian Rumah Sakit juga yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir ini.

Baca Juga:  Ada Yang Minat? Kacamata Ian Kasela Vokalis 'Radja Band' Mau Dijual

Dari draft aturan PPKM Darurat, pemerintah akan menerapkan work from home sekitar 75 persen bagi para ASN di zona merah, hingga kegiatan sosial masyarakat, peribadatan di tempat ibadah, dan pendidikan di sekolah yang dibatasi lebih ketat dari PPKM sebelumnya yang pernah dilaksanakan. (Dodi)