Polres Indramayu Tangkap Empat Spesialis Pencuri Baterai Stasiun Pemancar

JABARNEWS | INDRAMAYU – Empat pelaku spesialis pencuri baterai base transceiver station (BTS) atau stasiun pemancar, berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat.

“Ada empat pelaku pencuri yang kita tangkap. Dan mereka ini bisa dikatakan pencuri spesialis baterai BTS,” kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Minggu (19/07/2020).

Suhermanto mengatakan empat pelaku tersebut sudah melakukan kejahatannya di 10 tempat yang berbeda dengan menyasar baterai BTS.

Baca Juga:  Chris John Kunjungi Bupati Purwakarta Bahas Diorama Olahraga

Keempat tersangka yang ditangkap yaitu IWN (27) dan AFN (20) berasal dari Kabupaten Bandung, keduanya merupakan pelaku utamanya. Sedangkan MR (50) dan KR (40) merupakan penadah yang berasal dari Bekasi.

“Kalau di Indramayu tersangka ini melakukan di tiga tempat, tapi pengakuan sudah beraksi di 10 TKP,” ujarnya.

Baca Juga:  Pilkada di Kota Depok, KPU Minta ASN Bersikap Netral

Para pelaku tersebut saat beraksi terlebih dahulu mengintai dan mempelajari situasi sekitaran BTS. Setelah dirasa cukup akan, maka mereka melakukan pencurian dengan mengambil baterai.

Dari tangan pelaku lanjut Suhermanto, pihaknya baru menyita alat yang digunakan saat melakukan aksi kejahatannya, karena barang bukti baterai belum ditemukan.

Baca Juga:  Padatnya Objek Wisata Pada Libur Panjang Lebaran

“Yang kita amankan baru alatnya seperti gerinda, kunci-kunci, tang dan juga mobil yang digunakan saat melakukan pencurian,” katanya.

Untuk itu kata Suhermanto, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut dan mencari keterlibatan orang lain.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 367 KUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Red)