Andrie Bayuajie Konsumsi Psikotropika Sejak 2017, Alasannya Biar Mudah Tidur

Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. (Foto: pmjnews.com)

“Kemudian ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter,” bebernya melansir dari pmjnews.com.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Kasus Dea Onlyfans, Polisi Telah Dikantungi Sejumlah Nama

Terkait penyalahgunaan obat psikotropika ini, gitaris Kahitna itu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman diatas 5 tahun.

“Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas Zulpan. (Red)

Baca Juga:  Tekankan Pentingnya Hilirisasi, Prabowo Subianto Berambisi Buat Soal dari Kelapa Sawit