Asyik! Pemkab Garut Bakal Lunasi Utang Warga ke Bank Emok, Ini Syaratnya

JABARNEWS | GARUT – Pinjaman mikro ternyata masih digunakan sebagai kedok untuk praktik rentenir. Salah satu yang sedang heboh adalah maraknya praktik bank emok di wilayah Jawa Barat. Fenomena bank emok sendiri memberikan pinjaman kepada ibu-ibu rumah tangga pada umumnya dengan bunga yang mencekik

Pemerintah Kabupaten Garut bakal melakukan upaya untuk mengatasi maraknya warga yang berhutang ke rentenir atau bank emok. Sebanyak Rp 10 miliar telah disiapkan untuk melunasi hutang warga yang memiliki tunggakan dibawah Rp 1 Juta.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman sendiri mengimbau kepada warga Garut yang mempunyai hutang ke rentenir atau bank emok bisa melaporkan ke RT atau RW untuk melunasi hutangnya. Pihak RW nantinya akan melaporkan kepada kecamatan melalui desa.

Baca Juga:  Pimpinan Ponpes Al-Muhajirin Purwakarta Tanggapi Pembatalan Keberangkatan Haji

“Bisa ajukan dan laporkan lewat RT dan RW. RW samapikan ke kecamatan melalui desa. Bagi rentenir itu bisa menghubungi camat setempat untuk mengambil pembayaran,” kata Helmi, Kamis (9/4/2020).

Pihak kecamatan akan memeriksa jumlah pinjaman. Baik dari pihak peminjam, maupun yang meminjamkan. Setelah diperiksa dan valid, pembayaran akan dilakukan dengan melampirkan surat pernyataan di atas materai.

Baca Juga:  Stadion Patriot Candrabaga Masih Banyak Kekurangan

“Pernyataan di atas materai itu biar ada jaminan untuk tak menagih lagi. Serta bukti secara hukum kalau pembayarannya sudah dilunasi. Jika di bawah Rp 1 juta, akan dicairkan sama Pemda,” ucapnya.

Helmi mengaku tak mengetahui jumlah warga yang meminjam ke bank emok. Bantuan yang diberikan tersebut, sekaligus untuk mendata jumlah warga yang melakukan pinjaman.

“Kisaran jumlah ini belum tahu. Seolah-olah banyak di tiap kampung atau RW. Tapi kami belum bisa dapat jumlah pasti. Sekarang sekaligus ingin data masyarakat yang menggunakan bank emok ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Seorang Bupati Mengamuk Akibat Dapat Predikat WTP

Bantuan dari pemerintah itu juga akan diberikan asalkan warga tak kembali meminjam. Helmi menyarankan warga untuk meminjam ke instansi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Nah kalau yang pinjaman online saya kurang tahu. Mungkin beberapa ada yang di bawah OJK. Kalau besarannya (pinjaman) masih di bawah Rp 1 juta, bisa saja dibantu. Tapi lihat dulu resmi atau tidak,” ucapnya.

Untuk warga yang meminjam ke bank resmi, lanjutnya, bisa melakukan relaksasi kredit. Warga bisa mengusulkan penurunan bunga atau perpanjangan kredit. (Red)