Bejat, Bayi yang Dilahirkan Melati Adalah Anak Ayah Tirinya

JABARNEWS | CIREBON – Seorang ayah tiri di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, tega memperkosa anak tirinya sebanyak lima kali hingga hamil. Bahkan korban sempat melahirkan sang buah hati, namun sayang bayi mungil hasil perbuatan bejat ayah tirinya meninggal dunia sesaat dilahirkan.

Berdalih tak kuat menahan nafsu bejatnya, tersangkat yang tak lain ayah tirinya itu menyetubuhi korban berkali kali dalam kurun waktu yang berbeda. Ironisnya tersangka melakukan perbuatannya itu saat malam hari, dan korban berada di dalam kamarnya.

Baca Juga:  Besok! Rekonstruksi Simpang Susun Cikunir Tol Japek Dilanjutkan

“Pelaku ini melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019 hingga 2020, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan. Sayangnya bayi yang baru dilahirkannya itu meninggal dunia,” kata Kapolresta Cirebon Kombespol M. Syahdudi, usai gelar perkaranya, Minggu (9/8/2020)

Tersangka selama ini melakukan aksinya, didalam kamar korban dengan cara memaksa dan mengeluarkan nada ancaman. Korban sempat meronta namun, namun karena mendapat ancaman akhirnya korban hanya pasrah menerima perlakuan bejat ayah tirinya.

Baca Juga:  Kapolri Idham Azis Mutasi Massal Pamen dan Pati, Ini Daftarnya

“Dari pengakuannya korban sempat meronta, tapi merasa mendapat ancaman dari ayah tirinya, korban hanya bisa pasrah dan melayani nafsu bejat tersangka,” katanya.

Perbuatan tersangka itu terbongkar, setelah korban yang masih berusia enam belas tahun hamil dan dengan keberanian dirinya melaporkan perbuatan tersangka ke ibu kandungnya.

“Setelah korban melahirkan dan bayi mungil itu meninggal dunia, sang ibu korban langsung melaporkan ke Unit PPA Polresta Cirebon. Dari bekal pengakuan korban, kami langsung mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jardel dan Beckham Senang Bisa Menambah Jam Terbang

Kini tersangka harus berurusan dengan petugas Unit PAA Polresta Cirebon, dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UUD no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan perempuan.

“Kini tersangka kami ancam dengan pidana maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara,” tegasnya. (CR2)