Berawal Aplikasi Kencan Online, Asisten Dokter Dicekoki Miras Dan Diperkosa

JABARNEWS | DEPOK – Berawal dari kenalan di sebuah aplikasi perjodohan, seorang asisten dokter menjadi korban tindak asusila. Korban adalah NJ (26). Dia berkenalan dengan seorang pria yaitu ATG (31). Keduanya pun saling mengobrol di dunia maya.

Sampai akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu di sebuah rumah makan di Cinere pada malam hari. Dari pertemuan pertama lalu keduanya memutuskan bertemu kembali pada 23 Mei 2020. Kali ini mereka janjian dengan agenda memasak.

“Awal mula Saudari N berkenalan dengan terlapor ATP (31) melalui aplikasi media sosial di akhir 2019,” ujar Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:  Wagub Jakarta Bakal Pindahkan Lokasi Citayam Fashion Week, Ini Alasannya

Yusri mengatakan pemerkosaan terjadi pada Sabtu (23/5) di kontrakan pelaku di Cinere, Depok. Pelaku awalnya mengajak korban ke kontrakannya dengan alasan mau belajar memasak.

“Lalu pada Sabtu, 23 Mei 2020, terlapor dan pelapor berjanjian kembali dengan rencana untuk belajar memasak. Pukul 20.00 WIB menuju ke kontrakan pelaku. Sesampainya di kontrakan, korban berbincang-bincang dengan pelaku,” katanya.

Baca Juga:  Simak, Ini Dia Keunggulan Teknologi Vespa Edisi 75 Tahun

Pada saat berada di rumah kontrakan tersebut, terjadi pemerkosaan. Modus terlapor adalah dengan memberikan minuman keras dengan dalih ‘minum cantik’.

“N disuguhi minuman alkohol dalam rangka ‘minum-minum cantik’,” kata Yusri.

Sambil asyik bercengkrama, lalu pelaku menawari minuman beralkohol. Korban pun tak sadarkan diri. Dari situ lalu pelaku muncul niat tidak baik. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

“Korban kemudian ditinggal pelaku dengan keadaan tanpa seluruh pakaian terlepas,” ujarnya.

Baca Juga:  Puluhan Dosen IPB Tinjau Pengelolaan Ikan Talipia

Setelah sadar, korban pun syok. Dia bercerita pada orangtuanya, kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya pelaku diamankan.

Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Elly Padiansari mengatakan korban adalah seorang asisten dokter. Elly menyebut terlapor telah ditangkap. Dia kini diperiksa dan dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang Tindak Pidana umum Perbuatan Persetubuhan terhadap korban dengan keadaan tidak berdaya.

“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Red)