Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan Besok ke Kejari

Ilustrasi Doni Salmanan. (Foto: Dodi/Jabarnews.com).

Sementara barang bukti yang disita dari Doni Salmanan sendiri ada berupa dua unit rumah di wilayah Bandung, mobil Lamborghini Huracan dan dan BMW 840i warna abu-abu gelap. Selain itu ada juga sejumlah akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.

Baca Juga:  Teja Akui Sudah Merasa Nyaman di Persib

“Tahap 2 akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022,” ucapnya melansir dari pmjnews.com.

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex.

Baca Juga:  Walah! Bupati Cianjur Dipanggil Bareskrim Polri, Ada Apa?

Suami dari Dinan Nurfajrina ini dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga:  Ini Tanggapan Menkes Soal Balita Obesitas di Bekasi

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. (Red)