Ditangkap KPK Lagi, Ternyata Ini Kasus yang Menjerat eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ditangkap KPK. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kembali menetapkan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga:  Jabar Sebar 15.000 Antigen ke Tempat Wisata Seiring Ada Larangan Mudik

“Sudahlah (tersangka), kalau nggak salah tuh (kasusnya) pernah terungkap di sidangnya Robin ya, suap. Nanti akan disampaikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:  Kantor PDAM Kota Bandung Digeledah KPK, Buntut Kasus Korupsi Yana Mulyana?

Di sisi lain, Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa dari fakta persidangan AKP Robin, telah ditemukan adanya keterlibatan Ajay.

Ali menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  PCNU Kota Cirebon Berharap Santri Jadi Garda Depan Jaga NKRI

“Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain,” ucap Ali.