Duh! Nilai Konten Pornografi Anak Capai Ratusan Miliar

Pornografi Anak
Ilustrasi Pornografi Anak. (Foto: Shutterstock).

Nahar menambahkan pelaku penyebaran konten pornografi anak akan dijerat menggunakan UU Perlindungan anak, UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (Red)

Baca Juga:  Polisi: Dea OnlyFans Buat Konten Pornografi Sudah 1 Tahun