Layanan Bus Di Sejumlah Terminal Dihentikan Sementara

JABARNEWS | JAKARTA – Semua pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di seluruh terminal bus di wilayah Jabodetabek mulai 24 April 2020 dihentikan sementara.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (24/4/2020) menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:  Polisi Segera Panggil Anji dan Hadi Pranoto, Ini Sebabnya

Terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi baik yang dibawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan maupun yang dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.

Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa penghentian pelayanan ini bersifat sementara yaitu sampai dengan 31 Mei 2020.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Diminta Perhatikan Sektor Ketahanan Pangan, Ini Alasannya

“Diharapkan dengan kebijakan ini akan menghambat pergerakan orang yang bermaksud pulang kampung atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit Covid-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek telah menjadi zona merah,” katanya.

Namun demikian, Polana juga menjelaskan bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (Transjabodetabek).

“Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19,” jelas Polana.

Menyangkut kemungkinan adanya Bus AKAP dan AKDP yang beroperasi di luar terminal, Polana menegaskan sebaiknya pengusaha bus tidak coba-coba melakukan hal tersebut.

Baca Juga:  Hari Jadi Purwakarta, Ini Beberapa Hal Yang Menjadi PR

“Jika ada yang beroperasi di luar terminal mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan,” kata Polana.

Saat ini telah terdapat 213 check point di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek di mana kepolisian didukung instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penindakan. Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal. (Ara)