Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Langsung Dilepas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).

“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit disitat dari situs NTMC Polri, Senin (24/10).

Baca Juga:  Kapolri Sigit Perintahkan Usut Tuntuas Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Masih menurut Kapolri, penindakan cara baru ini tidak berlaku bagi kendaraan yang terlibat kecelakaan. Aparat kepolisian masih bisa melakukan penegakan hukum kepada para pengendara yang terlibat kecelakaan.

Baca Juga:  Jamin Perawatan Korban Kecelakaan di Tol Cipali, Jasa Raharja Tanggung Biaya RS

“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” tegas Kapolri. (red)

Baca Juga:  Sepuluh Orang Diamankan Polisi Usai Aksi Massa di DPRD Jabar Rusuh