Kemenag Terbitkan Panduan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban, Baca Disini Aturannya

Ilustrasi hewan kurban sapi. (Foto: Sindonews).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Aturan tersebut masuk dalam edaran panduan Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang diterbitkan Kemenag.

Baca Juga:  Soal Dugaan Penistaan Oleh Panj Gumilang, Polisi Bakal Periksa MUI dan Kemenag

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:  AHY dan Ridwan Kamil Tersingkir dari Bursa Cawapres Ganjar, Tersisa 4 Nama Ini

Khusus untuk kurban, menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-26 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Menag Yaut mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.