Kemenag Terbitkan Panduan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban, Baca Disini Aturannya

Ilustrasi hewan kurban sapi. (Foto: Sindonews).

“Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease),” tuturnya.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Baca Juga:  Kemenag Alokasikan Rp6,7 Miliar untuk Sarana Penunjang Asrama Haji Indramayu

“Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ucapnya.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-27 Untuk Wilayah Kota Bandung

Adapun untuk panduan salat Iduladha, pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-19 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.