Oknum Brimbob Pelaku Persetubuhan ABG di Sulteng Resmi Jadi Penghuni Hotel Prodeo

Pencabulan Pelajar
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi langsung menjebloskan oknum Perwira Brimob, Ipda NPS yang menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah ke penjara.

Baca Juga:  Rangkuman Hoaks: Vaksin Berbahaya Bagi Manusia Hingga Wartawan Terkapar Setelah Vaksinasi Covid-19

Tindakan tegas ini setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ipda NPS kini ditahan di Mapolda Sulteng.

“Benar, (Ipda NPS) kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi,” kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho melansir dari PMJNews.com pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:  Bermodalkan Aplikasi TANTAN, Seorang Pria di Tasikmalaya Berhasil Tipu Janda dan Gadis

Menurut Agus, penetapan tersangka terhadap Ipda NPS dilakukan setelah penyidik memperoleh tambahan alat bukti keterlibatannya dalam kasus persetubuhan ini.

Salah satu tambahan alat bukti itu, lanjut Agus, adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob tersebut.

Baca Juga:  HUT Ke 60 Yonarmed 9 Pasopati Kostrad, Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Jabar Beri Kejutan