Pemkot Bogor Dapat Rp 22 Juta Dari Pelanggar PSBB, Uangnya Untuk Apa?

JABARNEWS | BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah menyetorkan dana denda yang dibayarkan oleh pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Bogor) baik perorangan maupun perusahaan. Total dana yang terkumpul mencapai Rp22 juta dan telah disetorkan ke kas daerah.

“Pemerintah Kota Bogor telah menindak sebanyak 1.502 pelanggar aturan protokol kesehatan pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta memberikan sanksi denda kepada lima tempat usaha sebesar Rp22 juta,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiyansyah.

Sebanyak 1.502 pelanggar aturan protokol kesehatan tersebut ditindak selama pelaksanaan PSBB tahap I, II, dan III, sejak 15 April hingga 26 Mei 2020.

Baca Juga:  Ingin Dapur Tetap Ngebul, Gelandang Persib Ini Jualan Masker

“Dari 1.502 pelanggaran yang ditindak, sebanyak 819 pelanggaran di antaranya tidak menggunakan masker, 56 pelanggaran berboncengan sepeda motor tetapi beda alamat,” ujarnya.

Berdasarkan data Satpol PP Kota Bogor, Agustiyansyah menyebutkan, selama PSBB tahap I, pada 15-28 April, ada 22 pelanggaran tidak menggunakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, dan 31 lokasi kerumunan dibubarkan.

Pada PSBB tahap II, pada 29 April-12 Mei, ada 360 pelanggaran tidak menggunakan masker, 24 lokasi kerumunan dibubarkan, 257 pelanggaran jam operasional tempat usaha, dan enam tempat usaha disegel.

Baca Juga:  Waduh, Sudah 3 Hari Air Bersih dari BUMD PT PMgS Tidak Mengalir

Pada PSBB tahap III, pada 13-26 Mei, ada 437 pelanggaran tidak menggunakan masker, 213 pelanggaran jam operasional tempat usaha, 74 lokasi kerumunan dibubarkan, 56 pelanggaran berboncengan sepeda motor berbeda alamat, lima tempat usaha disegel, dan tempat usaha membayar sanksi denda ke kas daerah sebesar Rp22 juta.

“Kami menerapkan sanksi administrasi pada PSBB tahap III dengan total denda Rp22 juta terhadap toko yang melakukan pelanggaran jam operasional,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Perlindungan Terhadap Nakes Harus Diprioritaskan

Agus menjelaskan, penerapan sanksi denda ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB dalam Penanganan COVID-19.

Berdasarkan hasil evaluasi, pada PSBB tahap I warga lebih patuh. PSBB tahap II disiplin warga mulai menurun, dan pada PSBB tahap III lebih banyak lagi warga yang tidak disiplin.

“Tapi kami tetap terapkan sanksi tegas,” katanya.

Selain itu, sanksi kerja sosial yang mengharuskan pelanggar PSBB Jakarta membersihkan fasilitas umum dengan rompi oranye khusus. (Red)