Pengusaha Panti Pijat Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Nekat jasa pijat di Kabupaten Bogor tetap beroperasi di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang masih belum mengijinkan pembukaan usaha panti pijat untuk beroperasi.

Seperti yang dilakukan oleh salahsatu pengusaha panti pijat di kawasan Plaza Niaga Sentul yang terpaksa tutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor pada Rabu (5/8/2020) malam.

“Sudah jelas, PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru diperpanjang dan untuk usaha panti pijat itu tidak boleh beroperasi. Serta tempat pijat ini disinyalir melakukan kegiatan pijat esek-esek,” Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho yang memimpin sidak tersebut Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:  Polisi Gerebek Kontrakan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Bandung

Satpol PP Kabupaten Bogor menindak tegas terhadap pengusaha panti pijat tersebut. Agus juga mengatakan pihaknya langsung menyuruh pulang kepada wanita yang menjadi pekerja di panti pijat.

Agus melnjutkan, pihaknya Sekaligus menertibkan tempat usaha panti pijat yang belum boleh beroperasi pada masa PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru ini.

Baca Juga:  Niat Gali Septictank, Warga Cileungsi Justru Temukan Benda Kuno

Sementara itu, sebelumnya Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sopiah mengumumkan tidak adanya relaksasi dalam kondisi sebaran virus Corona yang masih tinggi ini.

Syarifah juga menegaskan pemerintah daerah Kabupaten Bogor enggan memberikan pelonggran seperti sebelumnya. Maka, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020.

Baca Juga:  Langgar Protokol Covid-19, KPU Akan Potong Masa Kampanye Paslon

“Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi,” kata Syarifah.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas wisata buatan dan wahana permainan diluar ruangan, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas. Selain itu aktivitas gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop dan karaoke juga harus ditutup sementara di Kabupaten Bogor. (Red)