Perbaiki Tata Kelola dan Regulasi, FOZ Gagas Badan Zakat Indonesia

Forum Zakat menggelar Uji Publik Naskah Akademik dan RUU Tentang Pengelolaan
Zakat di UPT TIK UIN Syarif Hidayatullah, Rabu (20/4/2022). (Foto: FOZ).

Sementara, Public Interest Research and Advocacy Public (PIRAC) Nor Hiqmah membeberkan permasalahan UU Zakat yang berlaku diantaranya sentralisasi pengelolaan zakat, potensi kriminalisasi amil tradisional, pelaku restriktif dan diskriminatif yakni tidak adanya dukungan untuk LAZ.

Baca Juga:  Syaiful Huda: Pemerintah Harus Perhatikan Pengungsi Pergeseran Tanah

“Sedangkan BAZ telah mendapat dukungan dari APBD, tidak adanya intensif pajak bagi OPZ, rezim birokrasi yang mempersulit perizinan, tidak adanya dukungan penguatan SDM, belum diaturnya pengumpulan zakat berbasis digital,” ucap Nor.

Baca Juga:  Mendagri Kirim SE untuk Kepala Daerah Jelang Libur Panjang, Ini Isinya

Menurut Nor, peran negara dalam pengelolaan zakat seharusnya memberikan perlindungan hukum pengelolaan zakat, mempermudah proses pendaftaran LAZ, perlindungan profesi amil dan tata kelola serta literasi zakat. (Red)

Baca Juga:  Peran Lembaga Zakat dalam Bantu Korban Gempa Turki dan Suriah Diapresiasi Pemerintah