JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menyita aset berupa uang sejumlah Rp 1 miliar milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex Doni Salmanan.
Penyitaan ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
“Kemarin ada penyitaan uang dari seseorang berinisial Z di Bandung, senilai Rp1 miliar,” katanya, Minggu (20/3/2022).
Gatot mengatakan uang sebesar Rp 1 miliar tersebut disita dari rekan Doni Salmanan. Penyitaan dilakukan pada Jumat (18/3/2022) lalu.
Saat ini, lanjutnya Bareskrim masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aset yang dimiliki Doni Salmanan.