Kuasa Hukum TKN Tolak Semua Dalil Tim BPN Prabowo

JABARNEWS | JAKARTA – Tim hukum TKN Joko Widodo (Jokowi) – Maruf Amin menyatakan menolak semua dalil gugatan permohonan yang disampaikan oleh tim BPN Prabowo dalam PHPU Pilpres 2019.

“Bahwa Pihak Terkait menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon di dalam Pokok Permohonannya kecuali dinyatakan sebaliknya di dalam Keterangan Pihak Terkait ini,” kata anggota Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, I Wayan Sudirta saat membacakan jawaban atas gugatan Tim BPN Prabowo sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga:  Formasi dan Pemprov Jabar Gelar Audiensi Soal Kirab Budaya di Cirebon

Menurut Sidarta, pihaknya menolak semua permohonan tersebut, karena dalil-dalil yang disampaikan pemohon bersifat asumtif dan tidak disertai bukti-bukti yang sah, serta tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu.

“Karena itu dalil-dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, bahkan cenderung dipaksakan hanya untuk membangun narasi kecurangan secara emosional belaka,” ujarnya.

Permohonan pemohon kata Sidarta hanya mendalilkan hal yang bersifat kualitatif dengan mencantumkan contoh-contoh peristiwa yang kemudian diklaim Pemohon sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM), tanpa menguraikan hubungannya dengan data kuantitatif hasil perolehan suara yang pada pokoknya terdiri dari 9 poin dalil permohonan yang diajukan Pemohon ke MK.

Baca Juga:  Jokowi Unggah Foto Kebersamaan dengan Gubernur Jakarta Anies Baswedan

Kesembilan dalil pemohon yang dimaksud yakni ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi perlakukan penegakan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program pemerintah, penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, DPT tidak masuk akal, kekacauan situng KPU dalam kaitannya dengan DPT dan dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Lebat, Jalan di Desa Sidamulih Ciamis Amblas

“Pemohon semestinya tidak saja mengonstruksi berbagai bentuk dugaan kecurangan dan pelanggaran berdasarkan narasi yang bersifat kualitatif saja, tetapi Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dan gamblang baik locus maupun tempus-nya, apa, kapan, di mana, siapa dan bagaimana terjadinya dugaan kecurangan dan pelanggaran itu terjadi,” ujarnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat