Yusril: Pelanggaran TSM Bukan Kewenangan MK

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Tim Hukum TKN Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TMS) yang dituduhkan oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terungkap dalam keterangan atau jawaban yang disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

“Kami mengemukakan sanggahan terhadap apa yang dikemukakan oleh kuasa hukum paslon 02 yang fokus kepada pelanggaran TSM. Saya mengatakan pelanggaran TSM itu bukan kewenangan MK,” kata Yusril saat membacakan jawaban atas PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga:  MPR Setuju Adanya Wakil Panglima TNI

Namun demikian, Yusril mempersilakan tim hukum BPN Prabowo-Sandi untuk menyampaikan argumentasinya dalam persidangan. Serta membuktikan sejauh mana kecurangan yang dinarasikan mereka berpengaruh pada perolehan suara dalam Pilpres 2019.

“Kalau hanya bersifat asumsi ya pasti akan ditolak,” sebutnya.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Bandung Tetapkan DPS Pilkada 2020 Sebanyak 2,3 Juta Pemilih

Ia memberikan contoh soal kebijakan Jokowi selaku presiden menaikkan gaji, tunjangan dan THR Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahwa, kebijakan tersebut disepakati bersama antara presiden dengan DPR, dan setiap tahun itu harus dilakukan.

“Jadi tidak ada salahnya, terlebih DPR sudah menyetujui APBN,” kata Yusril.

Masih kata Yusril, jika tim hukum BPN Prabowo menilai kebijakan menaikkan gaji, tunjangan dan THR merupakan pelanggaran harus dibuktikan pengaruhnya terhadap perolehan suara. Hal itu sangat sulit membuktikan pengaruh kenaikan gaji ASN dengan pilihannya dalam Pemilu.

Baca Juga:  Vaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan untuk Vaksinasi Booster Kedua

“Apakah orang yang dinaikkan gaji itu mendukung Jokowi? Kan enggak juga, jumlah pegawai negeri kita 4,1 juta di seluruh Indonesia. Dan apakah 4,1 juta itu betul milih pak Jokowi? Kan tidak bisa dibuktikan. Untuk membuktikannya kan dipanggil satu-satu, kalau nanya milih siapa kan melanggar UU, namanya rahasia,” tegas Yusril. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat